BAB I
PENDAHULUAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
Pengertian Standar penilaian pendidikan adalah
Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik.
Standar Nasional
Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional
yang bermutu.
Standar penilaian merupakan salah satu bagian
dari Standar Nasional Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
LATAR BELAKANG STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
Kita semua
telah mengetahui bahwa standar
nasional pendidikan yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 pada dasarnya merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah
ini lahir dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan, selanjutnya ditegaskan bahwa pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
Perlu pula dipahami
bahwa untuk mengatur pelaksanaan standar penilaian pendidikan, BSNP menyusun
Panduan penilaian yang terdiri atas:
1.
Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
Tujuan Standar
Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat.
Dalam Pasal 1 ayat (17)
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1
Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional
Pendidikan meliputi 8 standar yaitu:
a.
Standar
isi: Standar isi memuat kerangka dasar
dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
b. Standar
proses: adalah standar berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
c.
Standar
kompetensi lulusan:
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan: adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. Standar
sarana dan prasarana:
adalah standar nasional pendidikan yang menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.
Standar
pengelolaan: adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai, berkaitan dengan kriteria minimal
tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
g.
Standar
pembiayaan: adalah standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun.
h.
Standar
penilaian: yaitu merupakan Standar Nasional Pendidikan tentang mekanisme prosedur,
instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan,
menurut BSNP harus memiliki landasan yag kuat baik secara landasan filosofis
maupun landasan Yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik
Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua landasan
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Landasan Filosofis.
Proses pendidikan adalah proses
untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu,
hanya saja perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah
untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses
pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus
diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya proses
penilaian.
b. Landasan Yuridis
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada
Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga,
dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang,
satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan
bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih
jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program
pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri secara berkala, menyeluruh,
transparan dan sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan.
3. Badan Standar Nasional
Pendidikan.
Dalam UU
Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar
nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut
dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada Pasal 73 sampai
Pasal 77, badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada
pasal-pasal tersebut dijelaskan secara tegas bahwa Badan Standar Nasional
Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen
yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar
nasional pendidikan.
Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama
BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan
standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya bahwa
standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan
pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang
menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai
wewenang untuk:
a.
mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan.
b.
menyelenggarakan
ujian nasional.
c. memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar,
menengah dan atas.
Berikut ini ada beberapa prinsip
sistem penilaian menurut BNSP antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip
Penilaian menurut BSNP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik
didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrumen yang
memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a.
Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar
harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian
hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikan
umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b. Terbuka
atau transparan, artinya
bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan
keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak
terkait secara obyektif.
c.
Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar
yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang
terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan
nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d. Terpadu
dengan pembelajaran,
artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus
mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak
hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu,
tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e. Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan
harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f. Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan
secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh
gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g. Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan
secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h. Adil, mengandung pengertian bahwa dalam
proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan
latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit,
dan gender.
i. Pelaksanaan
penilaian menggunakan acuan kriteria.
yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam
menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pedoman Penilaian oleh Pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya
standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan.
Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum,
standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan
penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang masing-masing bagian
dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Standar umum penilaian.
Standar umum penilaian adalah aturan
main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk
melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian
ini.
b. Standar Perencanaan Penilaian oleh Pendidik
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan
prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan
penilaian.
c. Standar pelaksanaan penilaian oleh
pendidik
Menurut pedoman umum penilaian yang
disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1. Pendidik
melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun
diawal kegiatan pembelajaran;
2. Pendidik
menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta
menggunakan acuan kriteria;
3. Pendidik
menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadi
tindak kecurangan;
4.
Pendidik
memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang
bersifat mendidik.
d.
Standar pengolahan dan pelaporan
hasil penilaian oleh pendidik.
Standar pengolahan dan pelaporan
hasil penilaian, yang ada dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP.
e.
Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian
yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1. Pendidik mengklasifikasikan siswa
berdasar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD);
2. Pendidik menyampaikan balikan kepada
peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai
dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan;
3. Bagi siswa yang belum mencapai
standar ketuntasan, pendidik harus melakukan pembelajaran remidial, agar
setiap siswa dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan;
4. Kepada siswa yang telah mencapai
standar ketuntasan yang dipersyaratkan, dan dianggap memiliki keunggulan,
pendidik dapat memberikan layanan pengayaan;
5. Pendidik menggunakan hasil penilaian
untuk mengevaluasi efektifitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai
upaya tindak lanjut.
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN
MENURUT BSNP
Sesuai
dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005,
penilaian dalam proses pendidikan terbagi menjadi 3 kelompok yaitu:
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Sesuai dengan pedoman umum yang diterbitkan oleh BSNP,
penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran.
2. Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan
ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh
sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat pendidikan yang lebih
tinggi yaitu:
a. Sistem kredit atau beban belajar:
yaitu sistem yang tidak mengenal kelas, dimana siswa dapat menyelesaikan
program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual.
b. Sistem kenaikan kelas (grade) adalah
sistem yang program belajar siswanya terstruktur dalam paket-paket kelas.
3. Penilaian
Hasil Belajar oleh Pemerintah
Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005,
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2
dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa
penyelenggara ujian nasional adalah lembaga independe.
Sejalan dengan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa penyelenggara
Ujian Nasional adalah Lembaga Independen. Dalam pelaksanaannya BSNP menyelenggarakan
Ujian Nasional yang harus diikuti oleh peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal.
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian Standar
penilaian pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam Pasal 1 ayat (17)
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1
Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional
Pendidikan meliputi 8 standar
Daftar Pustaka
- Arikunto, Suharsimi. 2012. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Edisi ke-2. Jakarta: PT Bumi Aksara.
- Undang-Undang SISDIKNAS Tahun 2012
- Gronlund, Norman E. 1985. Meassurement and Evaluation. 5 th ed. New York: Memillan Publishing Company, Inc.
- Purwanto, M. Ngalim. 2001. Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Rosda Karya.
- Sudijono, Anas. 2005. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta. Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar