Rabu, 20 Januari 2016

Makalah Analisis kebijakan Sertifikasi guru



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Untuk meningkatkan motivasi kerja guru dan sebagai penghargaan terhadap status profesional yang disandang mereka, maka mulai tahun 2007, Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan. Program sertifikasi bagi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, khususnya untuk mereka yang telah lulus uji sertifikasi.
 Para guru yang belum lulus tersebut diwajibkan mengikuti ujian ulang, baik ujian tulis ( UT ) maupun ujian Praktek (UP). Adapun untuk Provinsi Aceh, LPTK yang ditunjuk  diantaranya adalah Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) untuk guru-guru program umum dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  khusus untuk guru-guru yang mengajar Pendidikan Agama Islam.
            Penyelenggaraan  program sertifikasi yang baik, jujur, dan profesional termasuk pelaksanaan diklat profesi dengan standarisasi materi ajar tentu sangat dibutuhkan oleh penyelenggara sertifikasi agar keluaran hasil uji kompetensi melaui diklat profesi guru dapat menjadi sosok guru profesional yang menguasai berbagai kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yakni; kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.       
Berkaitan uraian di atas, untuk keberhasilan penyelenggaraan program sertifikasi guru dan sebagai upaya melahirkan sosok guru profesional yang bermuara kepada peningkatkan mutu pendidikan termasuk pelaksanaan diklat profesi guru, tentu dibutuhkan LPTK yang kredibel, akuntabel, dan profesional dengan materi yang terstandarisasi, Instruktur yang profesional dan smart serta fasilitas diklat yang memadai.
  1. Rumusan Masalah
 Adapun rumusan masalahnya adalah, bagaimana melaksanakan program sertifikasi yang berkualitas sejak dari rekruitment calon peserta sampai kepada diklat profesi guru sehingga sosok pendidik profesional dan kreatif yang mampu menerapkan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan dapat diwujudkan?  
Melalui tulisan ini diharapkan para pembaca dapat memahami bagaimana figur seorang guru yang professional, kreatif dan menyenangkan yang dilahirkan melalui program sertifikasi guru yang dilakukan melalui diklat profesi guru.
 
BAB  II
PEMBAHASAN

A.      ANALISIS NORMATIF

1.      Peran Guru Dalam Pembelajaran
Guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Jadi, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta didik. Dalam hal ini peran dan fungsi guru sangatlah penting dalam membentuk keperibadian anak guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa.
Terdapat tiga karakteristik yang dapat menjadikan seorang guru penting, tidak saja dalam pembelajaran di kelas tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat. Tiga karakteristik tersebut yakni; professional, kreatif, dan menyenangkan. Agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal, maka guru harus berupaya memiliki ketiga karakteristik tersebut. Mulyasa (2007:36) menyatakan bahwa untuk berhasil dalam pembelajaran, guru harus memposisikan diri sebagai berikut
1)      Orang tua yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2)      Teman, tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik
3)    Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan, dan bakatnya.
4)      Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5)      Memupuk rasa percaya diri, berani, dan bertangung jawab.
6)      Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan (bersilaturrahmi) dengan orang lain secara wajar.
7)    Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8)      Mengembangkan kreatifitas
9)      Menjadi pembantu ketika diperlukan.

 Dengan demikian, untuk dapat memenuhi tuntutan di atas guru harus mampu memaknai pembelajaran serta menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
2.      Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi dapat didefinisikan sebagai kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja (performance) yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Mulyasa (2004 : 38), menyatakan “Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan prilaku-prilaku kognitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya”. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kompetensi merupakan faktor yang sangat menunjang dan bahkan menentukan pencapaian keberhasilan pelaksanaan tugas.
Peraturan Pemerintah RI, Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 menyebutkan “Pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat kompetensi, yakni; kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi ini dapat diuraikan sebagai berikut:
a.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik peserta didik. Adapun secara substantif, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru
c.       Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan suatu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
d.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
3.      Sosok Guru Profesional
Professional berasal dari kata bahasa Inggris “Professionalism”  yang secara leksikal dapat kita artikan sebagai sifat professional. Orang yang professional jelas memiliki sikap yang berbeda dalam hal pekerjaan dibandingkan orang yang tidak professional, meskipun mengerjakan pekerjaan yang sama atau berada pada ruang kerja yang sama. Sifat professional akan tampak pada perbuatan dan hasil kerja seseorang, bukan pada ucapannya.
  Menurut Sudarwan Danim (2006:93)  professionalisme dapat diartikan sebagai “komitment para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu”. Berdasarkan pendapat tersebut, professioalisme dapat diartikulasikan sebagai proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari perbuatan yang dituntut oleh profesinya itu. Guru bisa menjadi pendidik yang profesional. Kuncinya adalah tersedianya wahana pembinaan dan pengembangan secara terus menerus baik pre-service, in-service maupun melalui pelaksanaan tugas sehari-hari secara “trial by error” dan adanya dorongan internal yang kuat bagi guru untuk bisa terus tumbuh dan berkembang.
 4.      Kebijakan Sertifikasi Guru
Sertifikasi pada mulanya hanya dikenal dalam dunia industri barang. Pada saat ini, sertifikasi sudah menembus industri jasa dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan nasional. Saat ini kita mendengar berbagai istilah yang sering digunakan dalam kegiatan sertifikasi, satu diantaranya adalah Sertifikat ISO 9001. Istilah ini dipakai dalam dunia jasa dan industri yang menyatakan bahwa pemilik dan hasil produksi perusahan, jasa atau  industri  tersebut sangat kredibel dan memiliki standar mutu yang dapat diandalkan.
Kebijakan sertifikasi dalam dunia pendidikan nasional dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Pelaksanaan program ini bertujuan untuk menjamin mutu para guru sehingga profesionalisasi guru dapat berjalan dengan baik khususnya berkaitan dengan bagaimana melaksanakan tugas pembelajaran yang unggul.  Mulyasa (2006:17) menyatakan “Pada hakikatnya sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya serta tujuan pendidikan nasional pada umumnya sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.
Menurut Mulyasa (2006:191), sertifikasi guru merupakan salah satu pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Melalui standard sertifikasi diharapkan dapat dipilah dan dipilih guru-guru professional yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan profesi sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap kadar professional seorang guru.
5.      Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru
Dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) program sertifikasi guru disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Departemen Agama Kabupaten/ Kota dalam setiap provinsi merupakan stakeholder pertama yang bertugas menetapkan perangkingan guru PNS dan non-PNS untuk diikutsertakan dalam program sertifikasi secara bertahap. Perangkingan ini didasarkan pada beberapa indikator, yakni; masa kerja atau pengalaman mengajar, usia, pangkat/ golongan bagi PNS, beban mengajar, jabatan/ tugas tambahan, dan prestasi kerja. Pelaksanaan juklak ini secara jujur dan konsekuen tentu sangat dibutuhkan sebagai langkah awal untuk memperoleh guru-guru yang professional dalam program sertifikasi.
B.     ANALISIS EMPIRIS
Secara teknis dan substansial, terdapat beberapa realita dan persoalan yang harus dikritisi dalam penyelenggaraan program sertifikasi guru, diantaranya:
1.        Rekruitment Calon Peserta sertifikasi (transparansi dan akuntabilitas)
Sudah menjadi rahasia umum di kalangan guru, bahwa peserta (guru) yang dipanggil untuk mengikuti program sertifikasi dilakukan tanpa menggunakan kriteria yang jelas, meskipun permendiknas nomor 18 Tahun 2007 telah diterbitkan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, pemanggilan guru lebih didasarkan kepada data “suka-suka” dari dinas pendidikan Kabupaten/ Kota atau factor keberuntungan bagi guru yang kebetulan kenal, dekat atau sering ke kantor dinas untuk suatu urusan. Keadaan ini semakin diperparah dengan tanpa adanya pengumuman daftar calon yang terpanggil sehingga mengabaikan azas transparansi dan akuntabilitas.    
2.        Kredibilitas dan professionalitas LPTK penyelenggara
Sebagaimana kita ketahui, untuk menindaklanjuti permendiknas nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru, maka telah ditetapkan beberapa LPTK terpilih untuk melakukan kegiatan asesor terhadap PLPG ataupun penilaian guru peserta sertifikasi. Untuk setiap provinsi minimal dua LPTK, terdiri dari LPTK utama dan LPTK mitra. Adapun hal yang perlu dikritisi terhadap LPTK penyelenggara adalah; idealnya instruktur yang akan memberikan pelatihan terhadap guru merupakan seorang dosen yang telah lulus sertifikasi dan dinyatakan sebagai Dosen professional sehingga ada benang merah antara instruktur dengan tugas yang akan dilakukannya. Hal lain adalah, level akreditasi yang dimiliki LPTK merupakan salah satu ukuran kredibilitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan sertifikasi.
3.        Standarisasi materi, profesionalitas Instruktur dan fasilitas diklat profesi
Pelaksanaan diklat profesi guru merupakan salah satu bagian dari program sertifikasi sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.Menurut Sutrisno, “Dua agenda penting untuk meningkatkan wibawa dan kredibilitas LPTK dalam menyelenggarakan diklat adalah standarisasi pelaksanaan dan peningkatan kualitas yang berkenaan dengan substansi materi diklat”. Untuk itu, dibutuhkan evaluasi secara komprehensif sesuai dengan standar baku yang ada dengan berbasis pada penjaminan mutu secara konsisten.
Berkaitan dengan hal di atas, seiring pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya pada bidang pendidikan maka reformasi paradigma pembelajaran menyangkut aspek perencanaan dengan mengintegrasikan unsur pedagogis, TIK dan materi ajar mutlak diperlukan sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalitas guru pasca lulus sertifikasi.
 C.    ANALISIS EVALUATIF
1.      Analisis SWOT
a.      Kekuatan : Niat baik Pemerintah
Pemerintah dan masyarakat akhirnya menyadari, bahwa Guru menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik akan dapat dicapai dengan guru yang professional dengan segala kompetensi yang dimiliki. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen dan niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat pelatihan atau Diklat untuk guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
b.        Kelemahan : Implementasi Program Sertifikasi Guru
1)  Idealnya, untuk memperoleh hasil yang maksimal berupa guru-guru pofesional maka penyelenggaraan program sertifikasi guru seharusnya dilaksananakan secara professional pula, baik dari segi sistemnya maupun personil pelaksananya, sejak dari rekrutmen peserta di tingkat sekolah sampai kepada pelatihan oleh LPTK. Realita di lapangan, rekrutmen peserta sertifikasi masih dipertanyakan transparansi dan legalitasnya.
2)    Pasca pelaksanaan sertifikasi guru yang sudah dilaksanakan beberapa tahap menimbulkan kegembiraan dan kegelisahan yang mendalam bagi guru. Kegembiraan jelas terpampang di wajah guru yang dinyatakan lulus sertifikasi lantaran "iming-iming" satu kali gaji pokok di depan mata. Kegelisahan dirasakan oleh guru-guru yang belum dinyatakan lulus setelah mengikuti PLPG dan kegelisahan karena guru wajib mengajar sebanyak 24 jam.   
           Jadi, dapat penulis simpulkan, komponen karya pengembangan profesi harus menjadi komponen wajib, dimana tanpa komponen itu peserta tidak dapat diluluskan. Mereka yang lulus adalah bapak dan ibu guru yang tidak hanya guru semata tetapi guru yang juga peneliti. Ini penting karena dengan menjadi peneliti, maka guru terus berinovasi untuk mengembangkan pembelajarannya sehingga kegiatan belajar mengajar menjadi bermutu.
c.         Peluang : Peningkatan Profesionalitas dan Kesejahteraan Guru
Dampak dari kepemilikan sertifikasi pendidikan, maka guru akan dinyatakan sebagai guru professional karena memiliki sertifikat pendidik sehingga berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi (sebesar 1 kali gaji pokok), tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi..
d.        Tantangan : Jumlah Guru dan Kredibilitas LPTK
1) Jumlah guru yang banyak, sekitar 2 juta orang, membutuhkan waktu yang lama untuk melaksanakan program sertifikasi. Diperkirakan akan memakan waktu 10 sampai 15 tahun. Hal ini akan menimbulkan rasa prustasi bagi mereka yang memperoleh nomor antrian paling jauh atau paling lama. Untuk itu, diperlukan solusi yang cerdas terutama dalam hal jumlah kuota per-tahun sehingga program sertifikasi tidak akan membutuhkan waktu yang lama.
2) Syarat utama untuk bisa ikut Program sertifikasi adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S.1 atau setara D-IV. Hal ini menjadi masalah besar bagi sebagian guru-guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud, khususnya bagi guru-guru yang berada di pedesaan dan jauh dari perguruan tinggi sehingga mereka tidak bisa mengikuti perkuliahan. Bahkan untuk kuliah di Universitas terbuka sekalipun, karena terbentur dengan jurusan bidang studi. Dengan demikian, diperlukan suatu alternatif atau solusi lain agar guru-guru yang bertugas di daerah pinggiran ini tidak “dipinggirkan” apalagi dilupakan dalam program sertifikasi. 
 
BAB III
P E N U T U P

A.      Kesimpulan
Program sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Guru dan Dosen  Nomor 14 Tahun 2005. Dalam konteks ini, memberikan pengertian bahwa ”sertifikasi guru” adalah proses pemberian pengakuan kepada seorang guru yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas profesional dalam mengajar atau layanan pendidikan dalam jenjang pendidikan tertentu setelah melalui uji kompetensi yang dilaksanakan lembaga sertifikasi.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Adapun nilai yang muncul dalam kerangka sertifikasi merupakan penjaminan mutu guru yang berlangsung secara berkelanjutan.
Sebagai sebuah profesi, guru memang sudah selayaknya bersertifikat pendidik. Dengan diperolehnya sertifikat pendidik, maka seorang guru berhak memperoleh tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Diharapkan dengan meningkatkan kesejahteraan guru ini akan diimbangi dengan peningkatan kinerja guru.
  1. Pemerintah hendaknya lebih memperhatikan tentang pelaksanaan sertifikasi guru, agar guru dapat meningkatkan mutu pendidikan dengan jalan menjadi guru yang lebih professional.


DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan, (2006). Manajemen Sekolah. Jakarta : Bumi Aksara
Departemen Pendidikan Nasional, (2000). Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Konsep dan Pelaksanaan. Jakarta: Depdiknas

Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Peraturan Pemerintah RI,  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Depdiknas

Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Undang-Undang RI, Nomor 14 Tahun 2005 Tentnag Guru dan Dosen. Jakarta : Eka Jaya

Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional,  Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Jakarta: Depdiknas

Depdikbud, (1999). Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan / Kultur Nasional, Jakarta: Depdiknas

Dunn, William. N, (2003). Kebijaksanaan Publik. Yogyakarta: PT. Hanindita Graha Widya

Mulyasa, E. 2007. Menjadi Guru Profesional. Bandung : Remaja Rosda Karya
Syafaruddin, (2008). Efektivitas Kebijakan Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta









KESIMPULAN DISKUSI:

1.ZULFITRI.1.SANGAT TERTARIK.ADA KELEMAHAN DAN KEKURANGAN MAKALAH PP.74.TAHUN 2008.PASAL.12.TAHUN 2012 UJI KOMPETISI DI WAJIBKAN.PGRI PUSAT UJI KOMPETISI MELANGGAR PP 74 THN 2008.
2. DANA SERTIFIKASI TRANSPER BERBEDA-BEDA.DANA DEKON,TRANSPER KEDAERAH KENAPA.
2.HASBALLAH.
1.SECARA EMPIRIS.SELEKSI SERTIFIKASI GURU SUDAH MAKIN KETAT.SELEKSI TK.KAB. KAITAN SERTIFIKASI DENGAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS.28 THN 2010 TTG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH. KINERJA KEPALA SEKOLAH TIDAK PERNAH DI NILAI OBJEKTIB. MASA JABATAN KEPALA SEKOLAH. SANGSI YANG DI BERIKAN OLEH DINAS APA.

3.PUJA DARMA;
            1. ANALISIS KWALITATIF DI MAKALAH TIDAK MUNCUL PENGERTRIAN SERTIFIKASI.PRINSIF TUJUAN,DAN MANFAAT, RUANG LINGKUP DAN INSTRUMEN SERTIFIKASI.
            2. PERMASALAH BERKAITAN DENGAN INSTRUMEN MELALUI SWOT ANALISISI.IDEALNYA GURU YANG LAYAK DAN PANTAS SEBAGAI PESERTA SERTIFIKASI MELAULUI ALAT PRE TES DAN POSTES.ANOVA ANALISIS. APA SALUSI KEDEPAN.
4.ZURAIDA.
            1. KERIBILITAS LPTK PENYELENGGARA.BELUM DI GALI SECARA MENDALAM.INSTRUKTUR DARI LPPTK SESAMA TIDAK MEMPUNYAI KESEPAKATAN.1UK INSTRUKTUR HARI.KELUHAN UNTUK INSTRUKTUR.

5.SYARIFUDDIN.
            1.MENCIPTAKAN KEBIJAKAN .APAKAH GURU KITA DULU TIDAK PROFESIONAL.YANG SUDAH DI SERTIFIKASIPUN BELUN NAMPAK PROFESIONAL. PEMERINTAH KURANG DALAM PENGAWASAN.
6. KEBIJAKAN MENENTANG SERTIFIKASI.GAJI GURU DI NAIKKAN SECRA TIBA-TIBA

SARAN DOSEN PENGAMPUH MATA KULAIAH:
1.      DARI SISI NORMATIF,EMPIRIK.EVALUATIF.
2.      SEGI KEBIJAKAN PERLU DILAKUKAN OLEH POLITICAL WILL.
3.      UUDG 14 TAHUN 2005 MENAMPILKAN.
4.      PEMERINTAH MEMIKIRKAN KEBIJAKAN.
5.      SERTIFIKASI GURU 2007 ADA DUA JALUR PORTOPOLIO DAN PLPG
6.      PERSYARATAN PENGELOLA HARUS ADA
7.      KRITERIA CALON SERTIFIKASI DI USULKAN DI RENGKAN
8.      SERTIFIKASI 2007 SISTEM KUOTA SEBENARNYA TIDAK BOLEH
9.      PENYELENGGARA ADA ATURAN SUDAH TERSERTIFIKASI DILAHAT SECARA NORMATIF APA YANG SUDAH DAN APA YANG BELUM
10.  INSTRUKTUR HARUS SUDAH LULUS SERTIFIKASI
11.  MEMBUAT ATURAN HARUS MERUJUK KEPADA UU,PERMEN DAN TEORI.
12.  KRETERIA MATERI PLPG
13.  SARAN PAK PUJA BENAR
14.  DARI SISI KEBIJAKSNAAN HARUS ADA ILMU KEBIJAKAN
15.  KEPUTUSAN PUBLIK UNTUK SUATU KEADILAN
16.  HARUS ADA IDENTIFIKASI MASALAH DAN FORKES DALAM MAKALAH
17.  PENDIDIKAN YANG KURANG REMEDIAL
18.  IMPLEMENTASIKAN DAN DIEVALUASI
19.  PROSES KEBIJAKSANAAN HARUS DILIHAT DARI PROGRAM DAN PROSESNYA
20.  INSTRUKTUR BUAT KRETERIANYA
21.  MATERI KOMPETENSI GURU,KEPERIBADIAN.
22.  LATIHAN TATA BAHASA DALAM BERBICRA
23.  DANA,FASILITAS,ADMINISTRASI.
24.  SISI POSITIF DAN SISI NEGATIF PELAKSANAAN SERTIFIKASI.
25.  MASIH ADA YANG SUDAH DI SERTIFIKASI UNJUK KERJANYA BELUM TERLIHAT.
26.  SARAN PAK JUL BISA JUGA DI MASUKKAN
27.  ILMU SERTIFIKASI DAN ILMU PROFESIONAL GURU
28.  YANG TIDAK ADA KONSEP PRINSI SERTIFIKASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar