NOTULEN RAPAT
PENENTUAN KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Tanggal : 18 Juli 2018
Nama
Madrasah : MAN
2 Aceh Tengah
Selaku
pimpinan rapat penentuan kriteria kelulusan Peserta Didik kelas XII tahun
pelajaran 2017-2018 semua studi keahlian dalam menempuh pendidikan di MAN 2
Aceh Tengah dengan disetujui penerima rapat, menetapkan bahwa:
Pertama
: Peserta Didik kelas XII MAN 2 Aceh Tengah tahun pelajaran 2017/2018 dinyatakan LULUS dengan kreteria sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh jadwal pembe;ajaran sekolah untuk semua mata pelajaran dari semester 1 hingga dengan semester 6.
- Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi simpulan untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas :
- Lulus Ujian Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Nilai kelulusan Ujian Sekolah antara
nilai rata-rata Raport semester 1 hingga 6 dengan pembobotan 50% untuk nilai
Ujian S/M dan pembobotan 50% untuk nilai rata-rata rapor
b. Memiliki rata-rata nilai sekolah
(NS) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan.
4. Tidak terlibat Kriminal
5 5. Tidak sebagai pengguna/pengedar
narkoba
6. Siswa yang dinyatakan tidak lulus
dari satuan pendidikan berhak mengikuti proses berguru mengajar di kelas XII
pada tahun pelajaran 2017-2018
7.Siswa yang dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan berhak mendapat Ijazah, Raport lengkap dari semester 1 hingga
semester 6 bersampul.
8 8. Setiap penerima didik yang telah
mengikuti UN akan mendapat SKHUN
Demikian
hasil dari rapat perihal kriteria kelulusan MAN 2 Aceh Tengah tahun pelajaran 2017/2018
yang dilanjutkan dengan surat keputusan Kepala Madrasah
Mengetahui
Pimpinan Rapat
|
Takengon, 18 Juli 2018
Notulen rapat
|
Ihsan Fahri, S. Ag, M. Pd Zuyyina, M. Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar