SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH
ALIYAH NEGERI 2 ACEH TENGAH
Nomor : TAHUN 2018
TENTANG
VISI, MISI DAN TUJUAN
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 ACEH TENGAH
Menimbang : 1.
Bahwa adanya perubahan
di tatanan Nasional, Regional dan Global saat ini dan masa yang akan datang,
menuntut penyesuaian Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah Aliyah Negeri 2 Aceh
Tengah, agar lebih meningkatkan perannya sebagai Lembaga Pendidikan.
2. Bahwa untuk memberikan arahan bagi kebijakan
pelaksanaan dan pemgembangan tugas pokok dan fungsi Madrasah Aliyah Negeri 2
Aceh Tengah, maka Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah Aliyah Negeri 2 Aceh Tengah
perlu disesuaikan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No,
08 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
4. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan
Pemerintah No 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah
6. Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan
Provinsi sebagai Otonomi Daerah
7. Peraturan
Pemerintah No. 106 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban
keuangan dalam pelaksanaan Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan
8. Keputusan Presiden
Republik Indonesia No,102 Tahun 2001 Tentang kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2004
9. Keputusan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara No. 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya
10. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No, 22, 23 dan 24 Tahun 2006 Tentang
Standar Isi, Standar Kompetensi lulusan dan pelaksanaannya untuk satuan
Pendidikan Dasar dan menengah
11. Keputusan Rapat Kepala Madrasah dengan Dewan Guru Madrasah Aliyah Negeri
Takengon Tanggal 20 Juli 2018
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah
Aliyah Negeri 2 Aceh Tengah sebagai berikut:
VISI
“Berakhlak Mulia, Bekerja Keras, Bermutu
dan Berprestasi”.
Indikator Visi:
1.
Menjadikan
Peserta Didik Yang Beriman kepada Allah Yang Maha Esa
2.
Menjadikan
Peserta Didik Yang Bertaqwa Kepada Allah Yang Maha Esa
3.
Menjadikan
Peserta Didik Yang Berilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Mengembangkan
Prestasi Akademik dan Non Akademik
4.
Menjadikan
Peserta Didik memiliki Akhlak Mulia
MISI
1.
Membentuk
generasi muslim yang mengamalkan Ajaran Islam
2. Mewujudkan
lulusan yang berkualitas, terampil, mandiri, dan berilmu, bertanggung jawab dan
berguna dalam masyarakat
3. Menerapkan
Kurikulum yang Islami, dan mewujudkan Teknik pembelajaran yang partisifasif
4.
Mewujudkan
administrasi yang baik, sarana dan prasarana yang memadai
5.
Meciptakan
lingkungan yang ASRI
TUJUAN MADRASAH
1. Memiliki
kemampuan dan kesadaran dalam melaksanakan Ibadah sehari-hari
2. Membiasakan
diri mewujudkan pola kehidupan yang Islami serta mampu berperilaku yang baik
sebagai cermin Akhlakul Karimah di lingkungannya.
3.
Mampu
mengarahkan siswa untuk meningkatkan prestasi belajar dan bekal keterampilan.
Kedua : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di :
Takengon
Pada Tanggal : 20 Juli 2018
KEPALA
IHSAN
FAHRI, S. Ag., M. Pd
Nip. 19720116 199402 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar